BERITA ACARA
TEMU PANDEGA KWARTIR CABANG KUDUS
TAHUN 2012
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
pada hari Kamis, 28 Mei 2012 yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Dedik
Sofyan
Jabatan : Ketua Dewan Kerja Cabang Kudus
NTA : 11.1900.000.000070
2. Nama :
Jabatan :
NTA :
3. Nama :
Jabatan :
NTA :
4. Nama :
Jabatan :
NTA :
Berdasarkan hasil Temu
Pandega Kwarcab Kudus Tahun 2012, kami Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kudus u.p
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang Kudus atas nama
Kwartir Cabang Kudus Gerakan Pramuka telah menghasilkan kesepakatan –
kesepakatan sebagai berikut :
Keorganisasian
1. Pandega
dihimpun dalam Racana Pandega yang dikelola oleh Dewan Racana Pandega.
Penyebutan istilah Dewan Racana Pandega diserahkan kepada masing – masing
Racana baik menggunakan nama Dewan Racana, Dewan Racana Pandega maupun Dewan
Pandega diperbolehkan karena berdasarkan pada dua SK yang belaku yaitu SK
Kwarnas Gerakan Pramuka no. 080 tahun 1988 dan SK Kwarnas Gerakan Pramuka no.
231 tahun 2007 serta pada dasarnya ketiga istilah tersebut memiliki arti yang
sama.
2. Di
dalam Racana perlu dibentuk Reka karena menjadi kebutuhan Racana.
3. Masa bakti Dewan Racana dikembalikan kepada kebijakan
lokal Racana. Jika masa bakti menghendaki 3 tahun atau pun 1 tahun namun masa
bakti ketua adalah 1 tahun tetapi jika ketua lama ingin direkrut kembali masih
diperbolehkan, maksimal dua kali menjabat sebagai
ketua.
4. Tidak diwajibkan untuk pembentukan Gudep lengkap di
Peguruan Tinggi, dikarenakan kondisi yang ada pada perguruan tinggi terkait
belum mampu untuk mengembangkan gudep secara lengkap.
5. Dewan Kehormatan Pandega terdiri dari anggota yang telah
dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
6. Keorganisasian Dewan Racana sesuai SK 231 tahun 2007 dan
SK 086 tahun 1987, sedangkan untuk bentuk bagan organisasinya boleh dengan
bentuk apapun dengan catatan Ketua Dewan Racana menempati posisi paling tinggi.
7. UKM Pramuka di Perguruan Tinggi harus berdiri sendiri,
tidak berada di bawah BEM karena pada dasarnya Racana di bawah Gudep, bukan di
bawah BEM serta secara aturan Pramuka berdiri sendiri. Namun jika tidak
memungkinkan karena tidak disetujui pihak Perguruan Tinggi maka tidak apa
dengan tetap melaksanakan alur pelaporan ke Gudep sedangkan untuk BEM sebagai
tembusan. Sedangkan khusus pelaporan pendanaan saja jika aliran dana dari BEM
maka laporan khusus berkaitan dana dilaporkan kepada BEM.
Pola Kaderisasi
Penjenjangan anggota sesuai SK 080
tahun 1988 yaitu calon Pandega kemudian Pandega.
Jenis Kegiatan
1. Jenis kegiatan Racana di Perguruan Tingggi pada dasarnya
mengacu pada tri bina yaitu Bina Diri, Bina Satuan dan Bina Masyarakat.
2. Jenis kegiatan meliputi : kegiatan rutin, kegiatan paket,
kegiatan partisipasi dan kegiatan khas racana.
3. Menyetujui dan akan melaksanakan draf Mekanisme penyelenggaraan
kegiatan Pramuka Perguruan Tinggi Jawa Tengah.
Kedudukan Racana dengan Kwartir
1. Rektor dilantik menjadi Ka Mabigus oleh Ka Mabicab atau
Ka Kwarcab selaku anggota Mabicab
2. Gudep Perti dibina
oleh Kwartir Cabang dengan arahan Kwartir Daerah.
3. Terkait kegiatan ke luar (antar Gudep) memberitahu ke
pihak Kwartir (Kwarran, Kwarcab) kalau perlu Kwarda manakala tingkatan regional
(provinsi).
Mekanisme Penyelenggaraan Kegiatan Pramuka
Perguruan Tinggi
1. Untuk penyelenggaraan kegiatan oleh Racana di Perguruan
Tinggi di lingkup propinsi harus memenuhi persyaratan yaitu mendapatkan
rekomendasi 2/3 jumlah Kwarcab se-Jawa Tengah atau sejumlah 22 buah surat
rekomendasi Kwarcab lain.
2. Pembuatan Petunjuk Teknis tentang Mekanisme
Penyelenggaraan Kegiatan Pramuka oleh Perguruan Tinggi harus menggunakan dasar
SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang berlaku, bukan karena semata – mata
alasan mampu atau tidak mampu.
Pencapaian SKU
Pencapaian SKU dipenuhi 100% dengan mekanisme pelaksanaan yang
disesuaikan dengan kebijakan Gugus Depan masing-masing.
Pola Pembinaan Pramuka Pandega
Penyusunan pola dan mekanisme pembinaan Pramuka Pandega disepakati dalam Musyawarah Pandega dengan adanya pendampingan Dewan Kerja.
Demikian Berita
Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Racana STAIN Kudus, Pihak Racana UMK, Pihak Racana Akbid
Pemkab
Kudus,
________________ __________________ ____________________
NTA. 11.1906.000000 NTA. 11.1906.000000 NTA. 11.1906.000000
Ketua Dewan Kerja Cabang Kudus,
Dedik Sofyan
NTA. 11.1900.000.000070
Read Users' Comments (0)