Rancangan Berita Acara Temu Pandega Kwarcab Kudus


BERITA ACARA
TEMU PANDEGA KWARTIR CABANG KUDUS
TAHUN 2012

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Kamis, 28 Mei 2012 yang bertanda tangan di bawah ini :
1.     Nama      : Dedik Sofyan
Jabatan  : Ketua Dewan Kerja Cabang Kudus
NTA         : 11.1900.000.000070
2.     Nama      :
Jabatan   :
NTA         :
3.     Nama      :
Jabatan   :
NTA         :
4.     Nama      :
Jabatan   :
NTA         :

Berdasarkan hasil Temu Pandega Kwarcab Kudus Tahun 2012, kami Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kudus u.p Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang Kudus atas nama Kwartir Cabang Kudus Gerakan Pramuka telah menghasilkan kesepakatan – kesepakatan sebagai berikut :

Keorganisasian
1.    Pandega dihimpun dalam Racana Pandega yang dikelola oleh Dewan Racana Pandega. Penyebutan istilah Dewan Racana Pandega diserahkan kepada masing – masing Racana baik menggunakan nama Dewan Racana, Dewan Racana Pandega maupun Dewan Pandega diperbolehkan karena berdasarkan pada dua SK yang belaku yaitu SK Kwarnas Gerakan Pramuka no. 080 tahun 1988 dan SK Kwarnas Gerakan Pramuka no. 231 tahun 2007 serta pada dasarnya ketiga istilah tersebut memiliki arti yang sama.
2.    Di dalam Racana perlu dibentuk Reka karena menjadi kebutuhan Racana.
3.    Masa bakti Dewan Racana dikembalikan kepada kebijakan lokal Racana. Jika masa bakti menghendaki 3 tahun atau pun 1 tahun namun masa bakti ketua adalah 1 tahun tetapi jika ketua lama ingin direkrut kembali masih diperbolehkan, maksimal dua kali menjabat sebagai ketua.
4.    Tidak diwajibkan untuk pembentukan Gudep lengkap di Peguruan Tinggi, dikarenakan kondisi yang ada pada perguruan tinggi terkait belum mampu untuk mengembangkan gudep secara lengkap.
5.    Dewan Kehormatan Pandega terdiri dari anggota yang telah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
6.    Keorganisasian Dewan Racana sesuai SK 231 tahun 2007 dan SK 086 tahun 1987, sedangkan untuk bentuk bagan organisasinya boleh dengan bentuk apapun dengan catatan Ketua Dewan Racana menempati posisi paling tinggi.
7.    UKM Pramuka di Perguruan Tinggi harus berdiri sendiri, tidak berada di bawah BEM karena pada dasarnya Racana di bawah Gudep, bukan di bawah BEM serta secara aturan Pramuka berdiri sendiri. Namun jika tidak memungkinkan karena tidak disetujui pihak Perguruan Tinggi maka tidak apa dengan tetap melaksanakan alur pelaporan ke Gudep sedangkan untuk BEM sebagai tembusan. Sedangkan khusus pelaporan pendanaan saja jika aliran dana dari BEM maka laporan khusus berkaitan dana dilaporkan kepada BEM.

Pola Kaderisasi
Penjenjangan anggota sesuai SK 080 tahun 1988 yaitu calon Pandega kemudian Pandega.

Jenis Kegiatan
1.    Jenis kegiatan Racana di Perguruan Tingggi pada dasarnya mengacu pada tri bina yaitu Bina Diri, Bina Satuan dan Bina Masyarakat.
2.    Jenis kegiatan meliputi : kegiatan rutin, kegiatan paket, kegiatan partisipasi dan kegiatan khas racana.
3.    Menyetujui dan akan melaksanakan draf Mekanisme penyelenggaraan kegiatan Pramuka Perguruan Tinggi Jawa Tengah.

Kedudukan Racana dengan Kwartir
1.    Rektor dilantik menjadi Ka Mabigus oleh Ka Mabicab atau Ka Kwarcab selaku anggota Mabicab
2.    Gudep Perti dibina  oleh Kwartir Cabang dengan arahan Kwartir Daerah.
3.    Terkait kegiatan ke luar (antar Gudep) memberitahu ke pihak Kwartir (Kwarran, Kwarcab) kalau perlu Kwarda manakala tingkatan regional (provinsi).

Mekanisme Penyelenggaraan Kegiatan Pramuka Perguruan Tinggi
1.    Untuk penyelenggaraan kegiatan oleh Racana di Perguruan Tinggi di lingkup propinsi harus memenuhi persyaratan yaitu mendapatkan rekomendasi 2/3 jumlah Kwarcab se-Jawa Tengah atau sejumlah 22 buah surat rekomendasi Kwarcab lain. 
2.    Pembuatan Petunjuk Teknis tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kegiatan Pramuka oleh Perguruan Tinggi harus menggunakan dasar SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang berlaku, bukan karena semata – mata alasan mampu atau tidak mampu.

Pencapaian SKU
Pencapaian SKU dipenuhi 100% dengan mekanisme pelaksanaan yang disesuaikan dengan kebijakan Gugus Depan masing-masing.

Pola Pembinaan Pramuka Pandega
Penyusunan pola dan mekanisme pembinaan Pramuka Pandega disepakati dalam Musyawarah Pandega dengan adanya pendampingan Dewan Kerja.

Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Pihak Racana STAIN Kudus,                 Pihak Racana UMK,                       Pihak Racana Akbid
                                                                                                                            Pemkab Kudus,


 ________________                     __________________                  ____________________
      NTA. 11.1906.000000                      NTA. 11.1906.000000                     NTA. 11.1906.000000
                                               
Ketua Dewan Kerja Cabang Kudus,



Dedik Sofyan
NTA. 11.1900.000.000070

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar